Kamis, 23 Desember 2010

Aktivis, mahluk apa sih?



Karikatur Milik Jawapos

Beberapa hari yang lalu, ada mahasiswa yang mengaku aktivis melakukan penurunan bendera (http://nasional.vivanews.com/news/read/192948-turunkan-bendera-di-kpk--aktivis-hmi-dibekuk). Seorang rekan saya menshare link tersebut di FB, dan begitu ramainya orang berkomentar termasuk saya. Komentar saya sederhana "Sebagai warga negara saya merasa terhina karena lambang negara saya diperlakukan seperti itu, dan hanya aktivis g****k yang berbuat seperti itu, tidak mengerti cara bernegara". Dan ada seorang aktivis perempuan yg berbeda pendapat dengan saya, tapi sungguh sayang, selain sanggahanya yang tidak logis, perkataanya dimulai dengan "Hei... kamu jangan asal bicara, kamu tahu saya juga aktivis", sedih saya mendengarnya. Sebagai aktivis (menurut KBBI, aktivis adalah orang yg bekerja aktif mendorong pelaksanaan sesuatu atau berbagai kegiatan dl organisasinya) seharusnya mempunyai sedikit sopan santun, apalagi dia mahasiswa (maha=tingkatan tertinggi, siswa=orang yang belajar) tentunya harus mempunyai budi pekerti yang diatas rata2, termasuk dalam berbahasa.

Ada banyak jenis aktivis di negeri ini, yang murni memperjuangkan nasib rakyat, yang menutupi keborokan bapaknya yg korup, atau aktivis yang hanya mencari sesuap nasi. Teringat saya ke 10 tahun yang lalu ketika masih mahasiswa, berteman dan berjuang dengan aktivis lain. Waktu itu karena tekanan yg cukup kuat dr dekanat, membuat saya keluar Univ dan pindah kuliah, sementara teman saya pindah ke Univ lain dan tetap beraktivis. 2 tahun kemudian, saya ketemu dia, dari orang yg biasa2 ternyata sudah berubah menjadi seorang yg cukup kaya. Jujur saya heran, mahasiswa kok bisa banyak duit (jaman itu belum rame yg namanya entrepreneur). Setelah ngobrol cukup lama, ternyata dia sebagai aktivis nyambi UUD (Usaha Urusan Demo), rata2 setiap ada demo suka ada penyandang dana, minimal untuk makan siang, dia sebagai ketua BEM tentu punya posisi tawar karena punya massa sehingga bisa meminta dana lebih. Selain menyisihkan dr anggaran demo, ternyata setiap Kepala Daerah akan menyampaikan LPJ, dia, dan BEM dari Univ yang lain diundang oleh Kepala Daerah tersebut, dijamu di hotel, di berikan "layanan", dan tentu saja "sedikit" kadeudeuh. Dari sini ternyata kekayaan itu berasal.

Tapi itu kan hanya oknum, yang tidak mencerminkan aktivis yang sebenarnya.
Selain jenis oknum dan aktivis baik, ternyata ada aktivis bodoh, ya seperti yang menurunkan bendera itu. Aktivis ini ternyata cukup banyak di Indonesia, mereka begitu mudah terprovokasi, berbuat onar, dan hanya menuai kecaman, bukan simpati. Seharusnya sebelum berdemo, dia membaca aturan atau Undang-undang yang berlaku, supaya tidak berbuat seperti itu. Contoh lainnya adalah aktivis yang berdemo sambil merusak, seperti yang sering kita lihat di TV, menghancurkan bangunan pemerintah, membakar rektorat, atau memblokir jalan. kalau kita hitung secara ekonomi, berapa kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur(yg notabene uang pajak), belum kerugian ekonomi akibat kemacetan; kontrak yg gagal karena macet, pegawai yg dipecat/ditegor, sopir angkot/bus/metromini yang nombok setoran, dan BBM yang terbuang. Nah aktivis bodoh tidak pernah menghitung ini, sehingga "kritisme" mereka telah menghalangi orang lain bernafkah (menurut saya, ini tidak lebih baik dari KORUPTOR).

Ada jenis lain lagi, yaitu aktivis asbun (asal bunyi), ini kalau kata orang sunda disebut bodoh katotoloyo. Aktivis ini lebih sering mengkritisi kebijakan pemerintah. Contohnya tentang penanganan sampah di kota X, mereka mengkritisi proyek Waste2Energy. Tapi ketika mereka ditanya "kalau menurut saudara kurang tepat, terus apa solusinya" mereka diam atau mengatakan,"Pemerintah yg harusnya mencari solusinya", lucu. Harusnya ketika bisa menyalahkan berarti bisa memberi solusi, kalau tidak tau lebih baik diam (kata TransTV, kalau asal jangan usul, kalau usul jangan asal). Atau kadangkala solusi yang diberikan tidak bisa diterapkan karena terbentur aturan (aturan negara dibuat atas kesepakatan rakyat yg diwakili wakil rakyat dengan pemerintah, jadi kalau tidak setuju bilang ke wakil rakyatnya). Mungkin perlu diketahui, bahwa di pemerintahan bukan lagi mahasiswa, tp dr SMA, S1, S2, S3, bahkan profesor. Mereka mungkin sudah membaca ratusan atau ribuan buku tentang kebijakan, dan berdiskusi untuk menghasilkan kebijakan yang paling tepat. Kebijakan dalam bernegara adalah bagaimana mengakomodasi kepentingan rakyat untuk jangka panjang, bukan keinginan sesaat atau solusi prematur. So, be smart, banyak membaca sebelum berbicara.
Jenis yang keempat, adalah aktivis tukang becak. Kenapa disebut tukang becak, karena saya mendapat benang merah dari kelakuan tukang becak dengan kelakuan aktivis jenis ini. Suatu saat saya melihat tukang becak sedang mengayuh becaknya dengan membawa penumpang, tiba2 lewat rombongan Gubernur dengan pengawalan sehingga semua pengguna jalan harus minggir, termasuk tukang becak. Setelah rombongan lewat, si tukang becak mengepal sambil bilang "goblog siah", langsung saja penumpang tersebut minta berhenti dan membayar tukang becak sambil berkata "Kalau tidak ada pejabat negara, uang yang saya bayarkan ini hanya akan jadi kertas tidak berharga". Tentunya kita ingat pelajaran SD/SMP bahwa salah satu syarat negara adalah ada pemerintah, dan uang yg kita pakai bisa laku karena dijamin oleh pemerintah (Negara). Kelakuan aktivis jenis ini dicontohkan oleh yang membawa kerbau pas demo, Kalau kita saja tidak menghormati Pejabat negara apalagi bangsa lain, sehingga wajar kalau kita kurang dihormati/ dipercaya bangsa luar, contohnya dengan nilai tukar Rupiah yang lemah dan posisi tawar yg lemah dalam diplomasi luar negeri. Contoh yang lain adalah ketika ada tuntutan menteri pakai mobil Kijang saja, jangan Camry, apa jadinya ketika rapat dengan pejabat atau pengusaha, baik di dalam atau diluar negeri, belum apa2 sang menteri sudah dianggap sebelah mata. Pembuktian yang sangat nyata (ga semua sih, tapi mayoritas) kalau anda ngapel jalan kaki/pake motor dan pake mobil, gmana tanggapan camer, beda kan, hehe)
Kesimpulan dr cerita ini adalah ada 4 jenis aktivis; aktivis baik, oknum aktivis, aktivis asbun, dan aktivis tukang becak. Yang manakah anda?
Ini adalah opini saya pribadi (sesuai UUD, bahwa setiap warga negara berhak mengeluarkan pendapat). Tidak ada upaya untuk menyudutkan, kalau anda sebagai aktivis tidak seperti itu tentunya tidak usah marah karena dalam cerita ini bukan anda :) Dan jika anda mempunyai perbedaan pandangan(yang logis tentunya), silahkan disampaikan tanpa perlu menyudutkan pihak lain.

PS. Sebenarnya, Negara ini sudah memiliki mekanisme untuk penyampaian aspirasi, kalau anda tidak puas dengan kinerja pemerintah, silahkan sampaikan aspirasi anda ke wakil anda di dewan (DPR/DPRD). Kalau seandainya wakil anda tidak mendengar, salah siapa memilih wakil yang tuli. Demikian juga dengan Kepala Daerah/Negara, rakyat juga yang memilih. Sesuai teori statistik, kalau ada 1kg beras dicampur 10kg gabah, coba ambil sejumput, dipastikan lebih banyak gabah yang terambil. Jadi jangan menuntut pemimpin anda cerdas, kalau anda belum bisa cerdas dalam memilih, karena rakyat yang kurang cerdas akan memilih pemimpin yang kurang cerdas juga.

Selasa, 02 Februari 2010

INFORMASI BAGI MAHASISWA INDONESIA DI JEPANG


Masukkan Code ini K1-86DAY2-C
untuk berbelanja di KutuKutuBuku.com


INFORMASI BAGI MAHASISWA INDONESIA DI JEPANG

Untuk kelancaran dan ketertiban semua proses,
seluruh mahasiswa, karyasiswa, trainee, dan researcher
diharapkan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan.

LAPORAN KEDATANGAN
Seluruh Mahasiswa, Karyasiswa, Trainee, dan Researcher Indonesia yang belajar di Jepang, diwajibkan melapor kepada Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo, serta Bidang Pendidikan dan Kebudayaan di KBRI Tokyo.
Untuk pelaporan ini agar diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Bagi yang memiliki paspor dinas (warna biru) agar memperlihatkan/menyerahkan :
1. Paspor asli.
2. Photo ukuran 4X6 sebanyak 2 buah.
3. Surat tugas belajar/Surat dari Sekretariat Kabinet RI.
4. Formulir Laporan Kedatangan dari Bidang Protokol/Konsuler (formulir ini dapat diperoleh di KBRI Tokyo).
5. Formulir Pendaftaran dari Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (formulir ini dapat diperoleh di Bidang
Dikbud KBRI Tokyo).
6. Mengisi dengan lengkap seluruh Data-data Keterangan Pemegang, pada halaman dalam jilid belakang paspor.

Bagi yang memiliki paspor biasa (warna hijau) agar memperlihatkan/menyerahkan :
1. Paspor asli.
2. Photo ukuran 4X6 sebanyak 2 buah.
3. Surat tugas belajar/Surat dari Sekretariat Kabinet RI.
4. Formulir Pelaporan Diri dari Bidang Imigrasi (formulir ini dapat diperoleh di Bagian Imigrasi KBRI Tokyo).
5. Photocopy Paspor (halaman pertama, yang ada photo pemilik paspor).
6. Photocopy Alien Registration (KTP Jepang).
7. Formulir Pendaftaran dari Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (formulir ini dapat diperoleh di Bidang Dikbud KBRI Tokyo.
Bagi yang memiliki paspor biasa (warna hijau), untuk pengurusan paspor, silahkan menghubungi langsung Bagian Imigrasi KBRI Tokyo (tel. 03-3441-4201).
Bagi yang tidak dapat datang di KBRI Tokyo, pelaporan kepada Bidang Pendidikan dan Kebudayaan dapat dilakukan melalui pos.
Untuk ini diharapkan agar menghubungi staf Bidang Dikbud KBRI Tokyo (tel. 03-3441-4201) untuk mendapatkan formulir-formulir yang diperlukan.
Pelaporan melalui pos, diharuskan menyertakan amplop balasan [ukuran 12 cm x 23.5 cm] yang sudah ditulisi nama dan alamat lengkap, serta perangko seharga 560 yen, dan diharuskan mengirimkan paspornya melalui pos tercatat [Register Mail/Kakitome].

LAPORAN BELAJAR
Seluruh Mahasiswa, Karyasiswa, Trainee, dan Researcher yang sedang tugas belajar/training di Jepang, diharuskan menyampaikan Laporan Belajar kepada Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo, dan kepada Pimpinan Instansi di Indonesia yang memberi tugas belajar ke Jepang.
Laporan Belajar kepada Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo harus disampaikan menurut periode setiap tiga bulan, yaitu periode : Januari – Maret; April – Juni; Juli – September; dan Oktober – Desember.
Laporan Belajar ini dapat disampaikan dengan cara pengiriman melalui pos ke alamat :
Indonesian Embassy Educational & Cultural Section
5-2-9 Higashigotanda, Shinagawa-ku, Tokyo 141-0022
Formulir Laporan Belajar dapat diperoleh di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo, dan juga diberikan pada saat Mahasiswa/Karyasiswa yang bersangkutan melapor di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo.

SURAT KETERANGAN BERLIBUR
Bagi para Mahasiswa/Karyasiswa (yang memiliki paspor dinas/biru) yang akan berlibur/kembali sementara ke Indonesia diharapkan membawa surat pengantar dari Kedutaan Besar RI di Tokyo untuk keperluan meminta exit permit dari Departemen Luar Negeri di Jakarta.
Untuk mendapatkan surat keterangan berlibur/kembali sementara ke Indonesia diperlukan persyaratan :
1. Sudah melapor/terdaftar di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo.
2. Telah menyampaikan laporan belajar sampai periode tiga bulan terakhir.
3. Formulir Permohonan Surat Berlibur kepada Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan (formulir ini
dapat diperoleh di Bidang Dikbud KBRI Tokyo).
4. Surat keterangan izin berlibur dari pimpinan/dosen pembimbing pada perguruan tinggi yang
bersangkutan.
5. Memiliki izin Re-Entry dari Kantor Imigrasi Jepang.
6. Melampirkan Surat Persetujuan Sekretariat Kabinet RI yang masih berlaku.
7. Photocopy paspor yang bersangkutan. (Halaman. : Pemilik, Masa berlaku Paspor, Visa, Re-entry).
8. Diurus paling lambat 14 hari sebelum tanggal keberangkatan.
Apabila diurus melalui pos, diharuskan melampirkan amplop [ukuran 12 cm x 23.5 cm] yang sudah ditulisi nama dan alamat lengkap serta perangko seharga 80 yen.

SURAT NOTE VERBAL
Mahasiswa/Karyasiswa Indonesia di Jepang yang memiliki paspor dinas/biru yang akan pergi ke negara lain berkenaan dengan penyelesaian studinya dan memerlukan note verbal, dapat mengurusnya melalui Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo.
Untuk mendapatkan surat note verbal tersebut diperlukan persyaratan :
1. Sudah melapor/terdaftar di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo.
2. Telah menyampaikan laporan belajar sampai periode tiga bulan terakhir.
3. Surat permohonan kepada Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo.
4. Memiliki izin Re-Entry dari Kantor Imigrasi Jepang.
5. Izin tertulis dari pimpinan instansi yang bersangkutan.
6. Izin tertulis dari dosen pembimbing yang bersangkutan.
7. Surat undangan untuk menghadiri seminar, konferensi, dsb.
8. Photocopy paspor yang bersangkutan.
9. Mengisi formulir permohonan Note Verbal (formulir ini dapat diperoleh di Bidang Dikbud KBRI Tokyo).
10. Diurus paling lambat 1 bulan sebelum tanggal keberangkatan.
Apabila diurus melalui pos, diharuskan melampirkan amplop [ukuran 12 cm x 23.5 cm] yang sudah ditulisi nama dan alamat lengkap serta perangko seharga 80 yen.

PERPANJANGAN PASPOR DINAS
Bagi yang memiliki paspor dinas (warna biru) untuk perpanjangan paspor diperlukan persyaratan :
1. Sudah melapor/terdaftar di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo.
2. Telah menyampaikan laporan belajar sampai periode tiga bulan terakhir.
3. Menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo.
4. Surat persetujuan tugas belajar dari Sekretariat Kabinet RI yang masih berlaku.
5. Surat Keterangan tugas belajar dari instansi ybs.
6. Surat jaminan biaya dari sponsor.
7. Photo ukuran 4X6 sebanyak 1 buah.
8. Formulir Perpanjangan Masa Berlaku Paspor dari Bidang Protokol/Konsuler. (formulir ini dapat diperoleh
di Bidang Dikbud KBRI Tokyo).
9. Diurus paling lambat 14 hari sebelum habis masa berlakunya paspor.
Apabila diurus melalui pos, harap melampirkan amplop [ukuran 12 cm x 23.5 cm] yang sudah ditulisi nama dan alamat lengkap serta perangko seharga 560 yen, dan diharuskan mengirimkan paspornya melalui pos tercatat [Register Mail/Kakitome].
Bagi yang memiliki paspor biasa (warna hijau), untuk pengurusan paspor, silahkan menghubungi langsung Bagian Imigrasi KBRI Tokyo (tel. 03-3441-4201).

SELESAI TUGAS BELAJAR
Para Mahasiswa/Karyasiswa yang lulus program atau telah menyelesaikan tugas belajarnya di Jepang, diharuskan melapor di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo, dengan menyampaikan/mengisi Formulir Kelulusan/Selesai Tugas Belajar.
Bagi para Mahasiswa/Karyasiswa yang akan melegalisasi ijasah/surat tanda tamat belajarnya (baik dalam bahasa Jepang atau terjemahannya), dipersilahkan datang di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo atau dikirim melalui pos, dengan persyaratan :
1. Sudah melapor/terdaftar di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo.
2. Telah menyampaikan laporan belajar sampai periode tiga bulan terakhir.
3. Melampirkan Laporan Kelulusan/Selesai Tugas Belajar. (formulir ini dapat diperoleh di Bidang Dikbud KBRI Tokyo).
4. Membawa Ijazah/surat tanda tamat belajar dan Transcript of Record yang sudah diperbanyak/ diphotocopy (setiap macam sebanyak 5 lembar).
5. Melampirkan amplop yang sudah ditulisi nama dan alamat lengkap, serta perangko secukupnya seharga berat pos yang akan dikirim.
6. Membuat surat permohonan kepada Kepala Bidang Pendidikan dan Kebudayaan KBRI Tokyo.

LEGALISASI BARANG BAWAAN/PINDAHAN
(Sumber : Bidang Keuangan KBRI Tokyo)
Untuk pengurusan Legalisasi Barang Bawaan/Pindahan, silahkan menghubungi langsung Bagian Keuangan KBRI Tokyo (tel. 03-3441-4201).
Bagi para Mahasiswa/Karyasiswa yang telah menyelesaikan tugas belajarnya di Jepang dan akan kembali ke Indonesia dengan membawa barang-barang bawaan/pindahan, dapat meminta surat pengesahan barang bawaan/pindahan kepada Bidang Keuangan KBRI Tokyo.
Permohonan pengesahan barang-barang pindahan (mohon diurus paling lambat 10 hari sebelum masa keberangkatan/pulang) diperlukan :
1. Surat permohonan untuk mendapatkan pengesahan barang pindahan, ditujukan langsung kepada Kepala Bidang Keuangan KBRI Tokyo.
2. Surat Keterangan Pemilik Barang Pindahan.
3. Formulir isian barang pindahan/ daftar barang-barang (formulir dapat diperoleh di Bidang Keuangan KBRI Tokyo).
4. Photocopy paspor dengan halaman photo, perpanjangan, visa, dan lapor diri ke KBRI/KJRI.
5. Photocopy SK Penugasan belajar/training di Jepang.
6. Photocopy surat selesai belajar/training dari universitas/instansi terkait.
7. Dalam hal orang Indonesia yang sudah mempunyai permanent residence di Jepang, maka ijin tinggalnya harus dibatalkan terlebih dahulu dengan meminta exit permit only kepada pemerintah Jepang.
8. Dalam hal warga negara asing yang karena pekerjaannya pindah ke Indonesia bersama keluarganya harus mengajukan : a. Photocopy surat penugasannya. b. Ijin menetap dari Departemen Tenaga Kerja sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan. Dibuktikan dengan kartu ijin menetap dan ijin kerja tenaga asing sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun.
9. Dalam hal perusahaan yang memindahkan kegiatannya ke Indonesia, harus mengajukan photocopy bukti likuaditas perusahaannya dan surat keterangan dari Kamar Dagang dan Industri di Jepang yang telah ditanda sahkan oleh Perwakilan RI di Jepang.
Untuk keterangan lebih lengkap, silahkan menghubungi langsung Bidang Keuangan KBRI Tokyo (tel. 03-3441-4201).
Apabila diurus melalui pos, harap melampirkan amplop yang sudah ditulisi nama dan alamat lengkap serta ditempeli perangko secukupnya untuk pengiriman kembali surat yang telah di legalisir.

PENILAIAN IJAZAH DI INDONESIA
(Sumber : Brosur yang dikeluarkan Ditjen Dikti, Depdikbud)
Ijazah yang diperoleh Mahasiswa/Karyasiswa yang telah menyelesaikan pendidikan di Jepang, perlu pengesahan dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Ditjen Dikti, Depdiknas di Indonesia.
Penilaian ijazah pendidikan tinggi terbuka bagi mereka yang bekerja di lingkungan instansi pemerintah maupun swasta dan perorangan.
Pengesahan ijazah perguruan tinggi luar negeri dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional, dengan alamat :
Seksi Penilaian Ijazah Pendidikan Luar Negeri,
Sub Direktorat Kerjasama Antar Lembaga Pendidikan Tinggi,
Direktorat Pembinaan Sarana Akademis, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi,
Jl. Pintu I, Senayan, JAKARTA 10002.
Phone. 0062-21-5731844

Prosedur dan syarat-syarat/kelengkapan yang diperlukan untuk penilaian ijazah perguruan tinggi luar negeri (Jepang) adalah :
1. Mengisi Formulir permohonan penilaian yang telah disediakan di Seksi Penilaian Ijazah Pendidikan Tinggi Luar Negeri (Ditjen Dikti, Pintu I Senayan, Jakarta).
2. Tatap muka untuk meyakinkan kebenaran semua dokumen pendidikannya.
3. Ijazah tingkat SLTA disertai daftar nilai.
4. Ijazah sarjana muda dan sarjana di Indonesia.
5. Ijazah gakushi/shushi dalam bahasa Jepang dan terjemahannya dalam bahasa Inggeris yang dikeluarkan oleh Perguruan Tinggi dan disahkan oleh Kedutaan Besar RI Tokyo (At dikbud).
6. Transcript of record selama belajar di Jepang dalam bahasa Inggris (atau diterjemahkan ke dalam bahasa Inggeris atau bahasa Indonesia dan disahkan oleh KBRI Tokyo/Atdikbud).
7. Katalog/handbook dari perguruan tinggi dimana ijazah yang bersangkutan diperoleh.
8. Thesis/Disertasi, laporan tugas akhir (dan photocopy halaman judul, halaman pengesahan, daftar isi, abstract, introduction, conclusion/summary, daftar pustaka).
9. Pasphoto yang terbaru ukuran 4x6, sebanyak 4 lembar.
10. Surat keputusan/persetujuan tugas belajar dari SETKAB/instansi yang bersangkutan bagi Mahasiswa/Karyasiswa yang mendapat tugas belajar dengan beasiswa pemerintah RI.
Keterangan :
Butir 1 s.d 8 dibuat rangkap 2 (dua).
Semua dokumen diperlihatkan aslinya.

Ternyata rumit juga kan, mudah2x aq bisa ngejalaninya